
Jumat, 25 Juli 2014
HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER
Hak dan Kewajiban Dokter

Undang-undang No.29 Tahun 2004 Tentang
Praktik Kedokteran Pasal 50 dan 51, Hak dan Kewajiban Dokter
Hak
·
Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar
profesi dan standar operasional prosedur
·
Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operasional
prosedur
·
Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya
·
Menerima imbalan jasa
Kewajiban
·
Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operasional
prosedur serta kebutuhan medis
·
Apabila tidak tersedia alat kesehatan atau tidak mampu melakukan suatu
pemeriksaan/pengobatan, bisa merujuk pasien ke dokter/sarana kesehatan lain
yang mempunyai kemampuan lebih baik.
·
Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan
setelah pasien itu meninggal dunia
·
Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia
yakin ada orang lain yang mampu melakukannya
·
Mengikuti perkembangan ilmu kedokteran
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar